Saturday, March 4, 2017

coblos

Dari pengalaman pertama dan kedua pencoblosan ada yang berbeda yaitu tentang tata cara pemungutan suara. Kalau tahun 2004 dulu memakai cara pencoblosan, sedang tahun 2009 dengan cara pencontrengan, dan sekarang di tahun 2014 kembali ke cara yang lama, pencoblosan. Namun masih ada kesamaan dengan 2 pemilu yang lalu yaitu kita memilih 4 calon wakil rakyat yang bakal menjadi anggota dewan.
Lalu apa saja yang mesti dipilih besok pagi? Nah di sini saya akan mengingatkan ke teman-teman semua tentang tata cara pencoblosan dan alurnya saat kita datang ke TPS.
  1. Pastikan teman-teman sudah mempunyai calon yang akan dipilih. Mungkin partainya karena dah cinta mati sama partainya, atau mungkin juga calegnya, karena kebetulan calegnya adalah orang yang dekat dengan kita.
  2. Pastikan juga teman-teman sudah mendapatkan hak pilih. Jangan-jangan sudah punya calon yang bakal dipilih eh ternyata kalian masih berumur 10 tahun. Hehe, (seperti murid-muridku, sudah gak sabar menunggu tanggal 9 besok karena pengen ikutan nyoblos). Kalian bisa ngecek di daftar DPT yang ada di KPU, bisa on line juga kok. Cek aja di www.kpu.go.id.
  3. Kalian bisa ngecek juga sudah dapat undangan atau belum. Kalau sudah dapat maka undangan itu mesti dibawa sebagai bukti kalian telah terdaftar. Jika kalian sampai hari Hnya belum dapat juga maka kalian bisa menggunakan KTP atau KK atau kartu identitas yang lain.
  4. Jika semua persyaratan sudah lengkap maka, niatkan sebelum berangkat untuk mencoblos karena Allah (niat itu penting, soalnya bisa dicatat sebagai ibadah). Jangan lupa mandi dulu, gosok gigi, pakai minyak wangi biar tambah semangat dan jangan lupa sarapan (siapa tahu nanti di TPS ngatri lama eh perut keroncongan saat nunggu, kan malu).
  5. Nah setelah sampai lokasi, kalian harus tahu alurnya, jangan langsung masuk ke bilik suara soalnya belum dapat surat suara yang harus dicoblos (emang mau nyoblos apa kalau gak pakai kertas suara).
Nah mari kita urutkan alur, mulai datang/masuk ke TPS sampai keluar dari TPS :
  1. Mendaftar ke tempat pendaftaran, siapkan undangan atau kartu identitas yang resmi ke petugas pendaftaran.
  2. Kalau sudah mendaftar dan mendapat nomor antrian maka kalian dipersilahkan duduk untuk dipanggil mendapat kertas suara dan siap untuk mencoblos.
  3. Jika sudah ada panggilan nomor antrian, kalian akan mendapat 4 kertas suara :
  • Kertas suara berwarna kuning untuk DPR RI
  • Kertas suara berwarna biru untuk DPRD Propinsi
  • Kertas suara berwarna hijau untuk DPRD Kota/Kabupaten
  • Kertas suara berwarna merah untuk DPD
Kertas suara untuk DPR RI, DPRD Propinsi dan DPRD Kota/Kabupaten isinya adalah nama partai dan nama calon legeslatif (kalian gak bakal nemu foto-foto para caleg di situ, jadi mesti ngapalin nama lengkap alias nama sebenarnya), sedangkan kertas suara untuk DPD berisi gambar/ foto dan nama calon. Untuk DPD juga mesti ngapalin nama/ nomor urut si calon karena banyak sekali lebih dari 30an calon. Jadi untuk mengefisienkan waktu, kita mesti mempersiapkan dulu mulai dari nama lengkap dan nomor urutnya.
  1. Nah kalau sudah dapat 4 kertas itu kalian langsung menuju bilik suara, untuk melakukan aksi kalian. Jangan lupa sebelum mencoblos baca doa dulu minimal “Bismillahirahmanirahim, semoga yang kita pilih benar-benar amanah dengan tugasnya”.
  2. Saatnya mencoblos pilihan kalian. Ada hal penting yang mesti kalian tahu tentang sah/ tidaknya suara kalian.
a. Surat suara kalian sah jika yang dicoblos :
  •   kolom partai, sah untuk partai
  •   kolom nama calon legeslatif, sah untuk calon
  •   kolom partai dan dan nama calon legeslatif, sah untuk calon
  •   kolom parpol dan lebih dari satu kolom calon, sah untuk partai
  •   kolom parpol dengan tanda coblos lebih dari satu, sah untuk partai
  •   kolom calon dengan tanda coblos lebih dari satu, sah untuk calon
  •   kolom di antara dua calon dari parpol yang sama, sah untuk partai
  •   tepat di garis kolom parpol, sah untuk parpol
  •   kolom yang berwarna abu-abu pada surat suara di bagian bawah kolom parpol (tidak terdapat nomor urut dan nama calon), sah untuk partai
  •   kolom calon, tetapi nama calon yang bersangkutan tidak ada, karena tidak lagi memenuhi syarat, sah untuk partai
  •   lebih dari satu kolom calon pada partai yang sama, sah untuk partai
  •   tepat pada garis, di kanan atau di kiri dari satu kolom calon, sah untuk calon
  •   kolom satu calon dan tanda coblos juga pada bagian yang berwarna abu-abu di bagian bawah, sah untuk calon
  •   kolom calon namun nama calon sudah tidak memenuhi syarat dan juga terdapat tanda coblos pada satu calon, sah untuk calon yang memenuhi syarat
  •   kolom parpol namun tidak mempunyai daftar nama calon, sah untuk partai
b. Surat suara tidak sah jika yang dicoblos :
  •   kolom calon atau parpol dari dua parpol yang berbeda
  •   daerah di luar kolom
  •   di antara dua kolom parpol
  •   kolom parpol dan kolom calon dari partai yang sama namun ada tanda coblos di luar kolom
  •   tanda coblos dengan rokok/api
  •   tanda coblos dengan cara merobek
  •   merusak surat suara
  •   mencoret surat suara
Hal ini harus kita perhatikan, kan eman-eman (sia-sia) sudah semangat mencoblos eh ternyata surat suaranya tidak sah, karena kita teledor dan tidak paham cara pencoblosan yang benar. Jadi pastikan cara pencoblosannya benar dan baik.
  1. Setelah yakin sudah mencoblos 4 kertas suara maka jangan lupa dilipat lagi dan segera dimasukkan ke dalam kotak suara yang sudah tersedia. Jangan sampai keliru memasukkan kertas suara. Masing-masing kertas suara ada kotaknya sendiri-sendiri. Jika masih bingung bisa langsung minta bantuan petugas (KPPS) untuk memasukkan kertas suara yang tepat.
  2. Setelah selesai jangan lupa, masukkan jari kelingking atau mana saja ke tinta sebagai satu tanda bahwa kalian sudah mencoblos.
  3. Sebelum pulang, jangan lupa berdoa “Alhamdulillah” biar plong, karena satu tugas terselesaikan. Kalau perlu sekalian aja foto-foto sama petugas KPPS-nya sebagai barang bukti kalau sudah nyoblos, mau selfi juga tak apa-apa. Hehehe,,,
Oke, itu saja sedikit info  Selamat mencoblos. Coblosan kalian menentukan hidup kalian 5 tahun yang akan datang. Karena itu, masih ada semalam untuk merenungkan lagi dan cari info sebanyak-banyaknya siapa calon yang akan kalian pilih. Tapi jangan sampai salah orang ya. Karena belum tentu orang yang kalian idam-idamkan (gara-gara sering muncul di TV) ada di daerah pemilihan tempat kalian tinggal. Jadi kalian mesti mengecek di mana kalian tinggal dan daerah pemilihannya. Jadi saat di TPS tidak kebingungan, kok nama orang yang mau kita pilih tidak ada di daftar.
Selamat merenung, selamat memilah, dan selamat menentukan.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Translate

Powered By Blogger

VIEW

Blog Archive