BAB I
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN IDEOLOGI NEGARA
A. Hakekat Pancasila sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara
1. Perlunya Ideologi bagi suatu Negara
a. Pengertian Ideologi
1). Dilihat dari segi bahasa
Ideologi berasal dari kata idea dan logos,
idea artinya ide, cita-cita, gagasan
sedangkan logos artinya ilmu/Pengetahuan.
Jadi ideologi adalah ilmu tentang ide, cita-cita dan gagasan
2). Dilihat dari segi istilah
Ideologi diartikan:
-. Ilmutentang pemikiran manusia yang mampu menunjukkan jalan yang benar menuju masa depan (C.D De Tracy)
-. Gagasan yang tersusun secara sistematis yang diyakini kebenarannya oleh manusia dan hendak diwujudkan dalam dunia nyata.
-. Pandangan hidup yang dikembangkan berdasarkan kepentingan golongan atau kelas sosial tertentu dalam bidang politik atau sosial ekonomi. (Karl Marx)
Ideologi negara : Tujuan/cita-cita negara
Dasar Negara : Dasar/landasan/pedoman dalam mengatur penyelenggaran negara
b. Pentingnya Ideologi bagi suatu Negara
1). membangkitkan kesadaran akan kemerdekaan,
2). memberikan arahan mengenai dunia beserta isinya,
3). menanamkan semangat dalam perjuangan masyarakat untuk bergerak melawan penjajahan.
Fungsi ideologi bagi suatu negara :
1). membentuk identitas atau ciri kelompok atau bangsa
2). mempersatukan orang dari berbagai agama.
3). mengatasi berbagai konflik atau ketegangan sosial dll.
2. Latar Belakang Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara
a. Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara
pada tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945 BPUPKI bersidang membicarakan khusus mengenai rancangan dasar negara atau ideologi negara untuk Indonesia merdeka nanti.
Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI.
Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal 22 juni 1945 berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”. Dimana di dalamnya rumusan dasar negara indonesia.
Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, salah satu hasil yang dicapai adalah mengesahkan Piagam Jakarta sebagai preambul Hukum Dasar. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambul nya dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden.
b. Keunggulan Dasar dan Ideologi Negara Pancasila
1). mengakui adanya Tuhan.
2). menghargai setiap manusia
3). mengutamakan persatuan seluruh bangsa Indonesia.
4). menganut paham demokrasi
5). mengupayakan agar terjadi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Perbandingan Dasar dan ideologi Pancasila dengan ideologi lain
LIBERALISME
|
SOSIALISME
|
PANCASILA
|
1. Sistem kepercayaannya SEKULER
2. HAM dan kebebasan warganegara dijunjung tinggi
3. Pengambilan keputusan dengan cara VOTING
|
1. Sistem kepercayaannya ATHEISME
2. HAM warganegara diabaikan dan lebih mementingkan kekuasaan dan kepentingan negara
3. Pengambilan keputusan di tangan pimpinan partai
|
1. Sistem kepercayaannya MONOTHISME
2. HAM dijinjung tinggi tanpa melupakan kewajiban
3. Pengambilan keputusan berdasarkan Musyawarah Mufakat
|
B. Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara
1. Pilihan Ideologi
Dalam hubungan itu mengapa Indonesia tidak mengambil dasar dan ideologi lainnya yang sudah dianggap mapan di luar negeri,
a. Mengambil ideologi lain yang sudah dianggap mapan, merupakan suatu percobaan yang belum tentu cocok diterapkan di negara kita karena berbeda kondisinya dilihat dari historis, kepribadian, sistem masyarakat dan lain-lain.
b. Kehidupan masyarakat suatu bangsa merupakan keunikan.
c. Dari sekian ideologi yang telah dan pernah ada telah tampak kekurangan-kekurangannya
C. Sikap Positif terhadap Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
l.Karakteristik Dasar dan Ideologi Negara Pancasila
Pertama : Tuhan Yang Maha Esa
Kedua ialah penghargaan kepada sesama umat manusia apapun suku bangsa dan bahasanya
Ketiga, bangsa Indonesia menjunjung tinggi persatuan bangsa
Keempat adalah bahwa kehidupan kita dalam kemasyarakatan dan bernegara berdasarkan atas sistem demokrasi
Kelima adalah Keadilan Sosial bagi hidup bersama.
2.Arti Pentingnya Pancasila dalam Mempertahankan Negara Kesatuan RI
Sebagai dasar Negara dan ideologi Negara, Pancasila mempunyai fungsi sebagai acuan bersama, baik dalam memecahkan perbedaan serta pertentangan politik di antara golongan dan kekuatan politik yang ada. Ini berarti bahwa segenap komponen dan kekuatan yang ada di republik ini sepakat untuk menjaga, memelihara, dan mempertahankan Negara Kesatuan RI dengan bingkai Pancasila.
Selain itu secara nyata telah sering diakui adanya upaya-upaya untuk memecah belah Negara Kesatuan RI, misalnya lewat pemberontakan Madiun 1948 maupun pengkhianatan G 30 S/PKI tahun 1965. Namun kesemuanya itu dapat digagalkan berkat komitmen segenap komponen bangsa Indonesia untuk tetap mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan RI dengan landasan dasar dan ideologi nasional Pancasila.
3.Upaya Mempertahankan Dasar Negara dan Ideologi Negara Pancasila
a. melaksanakan sila-sila Pancasila dalam kehidupan bernegara.
b. melaksanakan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat.
c. melalui bidang pendidikan.
0 comments:
Post a Comment